Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penataan ruang di Indonesia. UU ini bertujuan untuk mewujudkan ruang kehidupan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Undang-undang tersebut menjelaskan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam pelaksanaan penataan ruang. Seharusnya rencana tataruang wilayah mampu menjadi panduan dalam pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat dan lingkungan.
TATARUANG YANG ADIL UNTUK MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN
Penataan Ruang wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara ditujukan untuk mewujudkan tatanan ruang yang nyaman, produktif, berkelanjutan dan berdayasaing yang berbasis pada sektor pertanian, pertambangan, kelautan, perikanan dan sektor parawisata.
By Admin 13 Juni 2025
-
1
Survey Kehati Pegunungan Matarombeo
-
2
Koordinasi Awal Implementasi Program ALIGN di Kabupaten Konawe Utara
-
3
Koordinasi Awal Implementasi Program ALIGN di Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara
-
4
Menuju Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Konawe Utara: Peluang dan Tantangan
-
5
"Menuju Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Konawe Utara: Peluang dan Tantangan"
Dapatkan informasi terbaru dari komunitas tersa.
Get daily newsletter on your inbox.TATARUANG YANG ADIL UNTUK MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN
Penataan Ruang wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara ditujukan untuk mewujudkan tatanan ruang yang nyaman, produktif, berkelanjutan dan berdayasaing yang berbasis pada sektor pertanian, pertambangan, kelautan, perikanan dan sektor parawisata.
By Admin 22 April 2022

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penataan ruang di Indonesia. UU ini bertujuan untuk mewujudkan ruang kehidupan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Undang-undang tersebut menjelaskan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam pelaksanaan penataan ruang. Seharusnya rencana tataruang wilayah mampu menjadi panduan dalam pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat dan lingkungan.
0 Komentar