Proyek ini bertujuan membangun kapasitas para mitra dalam melakukan penelitian, dan memberi nilai tambah kegiatan mitra dalam pengelolaan DAS secara terpadu, penghidupan masyarakat lokal dan konservasi keanekaragaman hayati. Metode penelitian yang digunakan untuk mencapai tujuan adalah penelitian aksi partisipatif (Participatory Action Research/PAR). Topik penelitian yang akan dilakukan oleh mitra adalah redefinisi peran para pihak dalam mengembalikan fungsi hidrologis dan konservasi keanekaragaman hayati Tahura Nipa-Nipa, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan selama tiga tahun dan beberapa pendampingan dan advokasi yang terikut di dalamnya, dapat dilihat bahwa aspek pemanfaatan sumber-sumber air masih dilakukan secara perorangan dan lembaga tidak memiliki aturan yang jelas, sehingga menimbulkan monopoli dan penguasaan sumber-sumber air secara sepihak sehingga rentan terhadap konflik. Pada aspek perlindungan, berkurangnya debit air bahkan adanya beberapa aliran sungai yang kering pada musim kemarau yang terjadi merupakan dampak dari belum adanya pengelolaan yang bijak terhadap sumber-sumber air. Berdasarkan hasil beberapa studi yang dilakukan sepanjang proyek berlangsung, dapat diketahui bahwa kebijakan yang mengatur pengelolaan kawasan Tahura Nipa-Nipa dari unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Tahura Nipa-Nipa baru pada satu kelompok tani pelestari hutan atau KTPH. Saat ini sebagai salah satu hasil dari pendampingan, proyek ini berhasil mendorong proses untuk pengaplikasian Perdirjen KSDAE No. 6 Tahun 2018 untuk skema kemitraan konservasi pada empat KTPH sebagai permulaan dalam implementasi kebijakannya dalam pengelolaan kawasan Tahura Nipa-Nipa.

Berdasarkan simpulan temuan tersebut di atas, dapat diajukan beberapa rekomendasi dalam pelaksaan lanjutan atau tindak lanjut proyek yaitu pengembangan perencanaan berbasis multipihak dalam rencana dan strategi pengelolaan kawasan Tahura Nipa-Nipa, pelaksanaan fasilitasi lanjutan terkait aplikasi kemitraan konservasi yang mengacu pada Perdirjen KSDAE No. 6 Tahun 2018, dan perlu adanya penguatan peran dan fungsi UPTD Tahura Nipa-Nipa sebagai pengelola utama kawasan Tahura Nipa-Nipa, Sulawesi Tenggara.