Senin, 22 April 2024

Perencanaan Tataguna Lahan Desa dengan Metode SLUP di Konawe Utara


By Admin 22 April 2022 corona.png

Desa sebagai wilayah pendukung dan sebagai hinterlan bagi kota membutuhkan perencaan ruang yang baik melalui proses partisipatif dengan melibatkan semua unsur SDM di desa. Perencanaan Ruang Desa dapat mencegah alih guna lahan, mendukung kegiatan ekonomi  dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karakter yang sering ditemui dalam perencanaan desain dan tata ruang desa adalah informal dan partisipatif. Berbagai pihak dapat terlibat dalam proses perencanaan desain dan tata ruang desa. Keterlibatan banyak pihak harus dimanfaatkan sebagai penguatan visi desa. Visi desa dengan desain dan tata ruang desa harus diarahkan ke dalam perencanaan desa yang bersifat fisik maupun non-fisik dan lebih menyeluruh. Selain itu, meski konteksnya adalah lokal dan di perdesaan, ide dari desain dan tata ruang desa harus dipikirkan secara global. SLUP merupakan salah satu metode perencanaan wilayah yang mengutamakan masyarakat lokal atau desa sebagai pelaku utama perencanaan. Metode yang dikembangkan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) ini bertujuan untuk mendukung dan memberi masukan kritis terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten atau kota melalui penjabaran kondisi dan bentuk pengelolaan wilayah yang telah ada dalam masyarakat. Berbagai kegiatan dalam SLUP antara lain pemetaan partisipatif, membangun kesepakatan batas antara desa dan membangun model-model kelola ruang serta meminta masyarakat menunjukkan sistem kelola ruang yang sudah ada. Dokumen SLUP yang dihasilkan sangat berguna bagi desa dan kecamatan. Selama ini peta desa yang ada hanya dijadikan lampiran dari dokumen tata ruang, namun ia melihat peta keluaran SLUP jauh lebih lengkap dan benar-benar dibutuhkan karena berisi informasi ruang kelola masyarakat. Pelaksanan SLUP di 5 desa Kab. Konawe Utara Prov. Sulawesi Tenggara melalui pendampingan JKPP, SLPP Sultra dan Komunitas Teras meliputi 5 Desa yaitu Desa Landawe Utama dan Tambakua di Kec. Landawe, Desa Padalere Utama dan Desa Lamparinga di Kec. Wiwirano dan Desa Polora Indah di Kec. Langgikima      

Perencanaan Tataguna Lahan Desa dengan Metode SLUP di Konawe Utara


By Admin 22 April 2022 corona.png

Desa sebagai wilayah pendukung dan sebagai hinterlan bagi kota membutuhkan perencaan ruang yang baik melalui proses partisipatif dengan melibatkan semua unsur SDM di desa. Perencanaan Ruang Desa dapat mencegah alih guna lahan, mendukung kegiatan ekonomi  dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karakter yang sering ditemui dalam perencanaan desain dan tata ruang desa adalah informal dan partisipatif. Berbagai pihak dapat terlibat dalam proses perencanaan desain dan tata ruang desa. Keterlibatan banyak pihak harus dimanfaatkan sebagai penguatan visi desa. Visi desa dengan desain dan tata ruang desa harus diarahkan ke dalam perencanaan desa yang bersifat fisik maupun non-fisik dan lebih menyeluruh. Selain itu, meski konteksnya adalah lokal dan di perdesaan, ide dari desain dan tata ruang desa harus dipikirkan secara global. SLUP merupakan salah satu metode perencanaan wilayah yang mengutamakan masyarakat lokal atau desa sebagai pelaku utama perencanaan. Metode yang dikembangkan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) ini bertujuan untuk mendukung dan memberi masukan kritis terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten atau kota melalui penjabaran kondisi dan bentuk pengelolaan wilayah yang telah ada dalam masyarakat. Berbagai kegiatan dalam SLUP antara lain pemetaan partisipatif, membangun kesepakatan batas antara desa dan membangun model-model kelola ruang serta meminta masyarakat menunjukkan sistem kelola ruang yang sudah ada. Dokumen SLUP yang dihasilkan sangat berguna bagi desa dan kecamatan. Selama ini peta desa yang ada hanya dijadikan lampiran dari dokumen tata ruang, namun ia melihat peta keluaran SLUP jauh lebih lengkap dan benar-benar dibutuhkan karena berisi informasi ruang kelola masyarakat. Pelaksanan SLUP di 5 desa Kab. Konawe Utara Prov. Sulawesi Tenggara melalui pendampingan JKPP, SLPP Sultra dan Komunitas Teras meliputi 5 Desa yaitu Desa Landawe Utama dan Tambakua di Kec. Landawe, Desa Padalere Utama dan Desa Lamparinga di Kec. Wiwirano dan Desa Polora Indah di Kec. Langgikima      

Berita Terkait