Ladang Pertanian Tanaman Palawija Kedele Milik Warga Desa Tambakua Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Dok. Teras - 2021)
Paro, ayah tujuh anak merupakan petani lahan kering asal kecamatan Asera yang telah lebih dari 50 tahun berladang di sekitar DAS Lasolo - Lalindu. Petani yang telah memiliki lebih dari 10 cucu ini menggantungkan penghidupan keluarganya pada beberapa hamparan lahan pertanian yang dibuka dan diolah secara turun temurun. Petak lahan kering di Oheo, Wiwirano, Polopolora dan Polora Indah yang dibuka semenjak tahun 1970an ditanami padi ladang, palawija serta sayuran. Dahulu wilayah perladangan di sekitar aliran sungai Landawe-Lalindu ini masih termasuk Kecamatan Asera. Luasan lahan hutan yang dibuka untuk perladangan di masing-masing lokasi berkisar satu hingga dua hektar. Hingga kini ladang tersebut masih dikelola secara tradisional dan berkelanjutan oleh Paro dan anak-anak serta keluarga besarnya sebagai sumber pangan keluarga. Perladangan biasanya dilakukan secara berpindah atau shifting cultivation. Kegiatan perladangan ini umum dilakukan di Tanah Air, bahkan hampir di seluruh belahan dunia terutama yang beriklim tropis. Istilah ladang di Indonesia disebut tegal (Jawa Timur/Tengah), huma (Jawa Barat), juma (Sumatra), umai (Kalimantan), dan teponda’u/anahoma (Tolaki/Sulawesi Tenggara). Bagi masyarakat lokal di wilayah Konawe Utara perladangan merupakan aktivitas bercocok tanam atau pertanian yang dilakukan secara tradisionil dan sebagian besar warga menggantungkan kehidupan dari ladang pertaniannya. Teponda’u atau lahan perladangan budidaya tanaman pangan yang dilakukan secara berkelanjutan di kawasan DAS Lalindu Lasolo merupakan tradisi lokal agraris yang dilakukan secara tradisionil menggunakan peralatan sederhana meliputi kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman sampai dengan kegiatan panen dan penyimpanan hasil ladang di lumbung. Petani lokal lahan kering dalam melakukan kegiatan perladangan teponda’u didasarkan pada pengetahuan lokal (local knowledge), dimana dalam melakukan kegiatan pertaniannya diselaraskan dengan aspek keberlanjutan kehidupan dan keseimbangan alam. Kearifan lokal (local wisdom) adalah aspek penting dalam sistem pertanian tradisional. Kearifan lokal sering diartikan sebagai pengetahuan setempat yang di dalamnya terkandung pengetahuan serta berbagai strategi dalam menjawab berbagai permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, pemenuhan kebutuhan pangan, serta strategi adaptasi masyarakat dalam menghadapi perubahan lingkungan alam dan sosial. Sebagian masyarakat suku Tolaki dan Culambacu yang bermukim dan berladang di sekitar kawasan DAS Lasolo-Lalindu masih mempertahankan pola perladangan berpindah dalam budaya bertaninya. Tradisi yang sudah turun temurun dalam sistem mata pencaharian masyarakat agraris. Perladangan berpindah dilakukan dengan sistem nilai dan norma yang tetap memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan keseimbangan alam. Kardin petani ladang dari Desa Polora Indah menanam padi ladang dan sayuran untuk kebutuhan keluarga sedangkan palawija sebagian dijual ke pasar untuk pendapatan ekonomi keluarga. Dalam melakukan budidaya pertanian lahan kering petani tersebut melakukannya secara gotong-royong (samaturu) melibatkan istri, anak dan keluarga serta sanak kerabat. Pengolahan lahan dilakukan dalam kurun waktu 1 minggu sampai 4 bulan yang dikerjakan secara bersama dengan cara memotong kayu, membabat rumput, membakar kayu dan semak serta menyabit sisa-sisa rumput dari hasil pembakaran. Penanaman dilakukan secara gotong-royong dengan cara membuat lubang tanam menggunakan tugal kemudian memasukkan benih padi kedalam lubang yang dibuat. Pembersihan gulma dilakukan dalam waktu satu bulan setelah tanam dengan cara menyemprot, menyabit dan mencabut. Pengendalian hama dan penyakit tanaman masih dilakukan secara tradisional dengan cara ritual doa (monggawui). Jika tanaman terserang hama tikus maka tidak ada perlakuan yang dilakukan. Hama burung dan dan monyet dikendalikan dengan cara menjaga tanaman sedangkan hama ulat dan belalang dikendalikan dengan cara menyemprot pestisida. Panen padi ladang dilakukan jika umur tanaman sudah mencapai 4 bulan lebih. Secara turun temurun peladang telah mengetahui cara bertani dari nenek moyang mereka. Menanam padi ladang ataupun tanaman pangan lain dianggap mudah oleh peladang akan tetapi kegagalan panen masih sering terjadi, apalagi ketika tanaman terserang hama penyakit atau terkena bencana hidrometereologi. Usahatani padi ladang atau tanaman pangan di lahan kering teponda’u sangat mengandalkan musim hujan sebagai sumber utama pemenuhan kebutuhan air di masa awal pertumbuhan. Oleh karenanya usahatani padi ladang hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun. Padi ladang yang ditanam pada bulan Desember atau Januari pada setiap tahun, biasanya dipanen pada sekitar Bulan Mei-Juni. Biasanya lahan kering yang dijadikan sebagai tempat budidaya tanaman padi ladang hanya digunakan untuk 2-3 musim panen. Setelah itu, peladang akan meninggalkan lahan yang telah ditanami untuk diistirahatkan / bera kemudian membuka lahan baru atau mengolah ladang lain yang telah selesai diistirahatkan. Lahan yang telah ditinggalkan akan kembali digunakan atau diolah dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun kedepan. Umumnya secara tradisi suku Tolaki melakukan prosesi kegiatan teponda’u mencakup tigabelas aktivitas kegiatan. Peladang memulai prosesi teponda’u,yakni 1) mengamati dan memilih lahan yang akan dijadikan perladangan (monggiki’i ando’olo), 2) melaksanakan prosesi ritual teponda’u agar usaha perladangannya berhasil (mohoto’o wuta), 3) membersihkan lokasi lahan dengan memaras semak belukar dan pohon kayu kecil serta menyingkirkan tunggul kayu dan perakaran (mosalei), 4) memotong dan menyingkirkan pohon yang berukuran besar (mombodoi/monduehi), 5) membakar hasil tebangan yang tidak digunakan (humunu), 6) membersihkan sisa-sisa pembakaran (mo’enggai). 7) pemagaran lahan memanfaatkan kayu hasil tebangan (mewala), 8) menanami lahan dengan benih padi (motasu), palawija dan sayuran, 9) membersihkan gulma atau menyiangi rerumputan yang tumbuh liar dan menjaga serta merawat tanaman (Mosaira dan mete’ia), 10) pemanenan hasil pertanian (mosawi), 11) memasukan hasil panen ke dalam lumbung (molonggo), 12) Mengistirahatkan ladang setelah 2-3 musim tanam, dan terakhir 13) Sebelum meninggalkan ladang yang sudah tidak produktif, melakukan penghijauan ladang dengan tanaman keras dan kayu-kayuan sebagai penanda lahan (Anahoma).
Ladang Pertanian Tanaman Palawija Kedele Milik Warga Desa Tambakua Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Dok. Teras - 2021)
Dari tigabelas prosesi teponda’u yang dilakukan oleh peladang, teridentifikasi beberapa kegiatan yang berfungsi sebagai mitigasi bencana, khususnya bencana kebakaran hutan, erosi, tanah longsor dan banjir. Kearifan lokal dalam tradisi perladangan yang berdampak pada mitigasi bencana dan keberlanjutan lingkungan hidup terlihat dalam tradisi pemilihan lokasi lahan (Monggiki’i ando’olo) dan pembakaran lahan ladang (Humunu) serta penanaman kembali lahan ladang (Anahoma) yang sudah kurang produktif . Tradisi pemilihan lahan ladang berkaitan dengan mitigasi bencana tanah longsor, dan tradisi pembakaran lahan ladang berkaitan dengan mitigasi kebakaran hutan, sedangkan tradisi penanaman kembali ladang lama (Anahoma) dengan tanaman keras atau tanaman jangka panjang sangat terkait dengan keberlanjutan kehidupan dan keseimbangan ekosistem. Kearifan lokal yang terkait dengan mitigasi bencana dan keberlanjutan lingkungan hidup menurut Jamaluddin, dkk. 2019, meliputi:
- Pemilihan Lokasi Perladangan (Monggiki’i Ando’olo)
Langkah awal yang dilakukan dalam teponda’u yaitu memilih lokasi lahan atau tanah yang akan digarap sebagai ladang . Salahsatu kriteria ideal yaitu tanah berkontur rata. Hal ini dimaksudkan selain faktor kemudahan, baik dalam hal jangkauan maupun dalam hal pengolahan, juga agar terhindar dari erosi dan tanah longsor. Pertimbangan lain dalam pemilihan lahan adalah kesuburan tanah sehingga tidak perlu lagi menggunakan pupuk, terutama pupuk buatan yang mengandung zat kimia. Kesuburan tanah yang dipilih juga memungkinkan dilakukan budidaya tanaman tanpa dibajak sehingga kekuatan tanah tetap terjaga.
- Pembakaran Lahan (Humunu)
Pembakaran lahan adalah kegiatan yang bertujuan membersihkan dari batang, ranting dan seresah kayu hasil pemarasan (mosalei) dan penebangan (mombodoi/monduehi). Sebelum melakukan pembakaran terlebih dahulu dilakukan mekere dengan cara membuat sekat bakar berupa batas lingkaran yang memungkinkan api tidak dapat menyeberang ke area lainnya selain yang akan digarap sebagai ladang. Adapun lebar batas sekat yang dibuat adalah tiga hingga empat meter. Selain sebagai akses uuntuk melakukan kontrol terhadap pembakaran juga berfungsi sebagai penghambat menjalarnya api ke lahan atau lokasi lainnya. Untuk memudahkan proses pembakaran, hasil kegiatan mosalei, mombodoi dan mekere dijemur terlebih dahulu dengan cara mendiamkannya selama satu bulan atau lebih. Petani peladang memiliki pengetahuan dan pengalaman praktis dalam menetapkan titik api sebelum melakukan pembakaran. Salah satu pertimbangannya adalah arah tiupan angin ketika pembakaran hendak dilakukan. Sempurna tidaknya hasil pembakaran sangat tergantung pada keakuratan dalam penetapan titik api. Pembakaran dilakukan secara serentak pada sore hari dengan melibatkan seluruh peladang. Mereka bergotong royong melakukan penjagaan sampai kegiatan pembakaran sudah benar-benar tuntas. Bagian akhir dari prosesi pembakaran ini adalah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan kembali pohon-pohon dan dahan-dahan yang belum terbakar hangus secara sempurna (mo’enggai) untuk selanjutnya dilakukan pembakaran ulang pada kesempatan berikutnya sebelum melakukan penanaman. Pada proses pembakaran lahan tampak adanya fungsi perencanaan yang dijalankan secara kolektif oleh para peladang. Selain itu juga terdapat pengorganisasian melalui pembagian kelompok sehingga pengendalian api dapat dilakukan secara maksimal. Masyarakat peladang telah menerapkan sistem pembakaran lahan terkendali secara turun temurun tanpa mengakibatkan kebakaran hutan secara meluas.
- Menghijaukan Ladang Lama yang Tidak Produktif (Anahoma) dengan Tanaman Jangka Panjang.
Setelah lahan mengalami penurunan kesuburan karena telah dimanfaatkan secara berulang-ulang, para peladang meninggalkan lokasi perladangan dan pindah ke lokasi yang baru atau lokasi ladang lama yang diistirahatkan. Sebelum meninggalkan lahan lama yang mereka sebut anahoma, mereka menanam tanaman keras seperti jati, durian, kelapa, pohon kayu-kayuan dan sebagainya sebagai bukti kepemilikan. Anahoma yang menjadi hutan belukar setelah ditinggalkan biasanya merupakan areal bekas olahan dari sejumlah peladang yang masih berasal dari satu keluarga besar. Berdasarkan ketentuan hukum adat Tolaki, anahoma tersebut dapat digarap kembali oleh yang bersangkutan atau anak cucu mereka setelah sembilan tahun ditinggalkan. Konsep anahoma ini selain berfungsi sebagai identitas kepemilikan juga dimaksudkan agar hutan yang telah ditebangi untuk kepentingan perladangan dapat menghutan kembali. Penerapan konsep anahoma pada aktivitas perladangan masyarakat adat Tolaki memiliki fungsi ganda, selain sebagai identitas kepemilikan, mengembalikan kesuburan tanah sehingga dapat diolah kembali, juga diharapkan akan membuat fungsi hutan tetap terjaga dan keseimbangan ekosistem di wilayah DAS Lasolo - Lalindu tetap terjaga.