Acara dibuka oleh Direktur Komunitas Teras, yang menekankan pentingnya menjaga sumber daya alam melalui intervensi kecil yang berdampak besar. Kepala DPMD Konawe Utara, Bapak Ir. Dedeng, secara resmi membuka acara dan menyoroti pentingnya tata kelola lahan yang optimal di Konawe Utara. Beliau mengapresiasi Komunitas Teras yang telah mengidentifikasi batas-batas daerah kelola, sehingga potensi sumber daya alam dapat dipahami dengan baik. Partisipasi aktif dari pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait sangat dibutuhkan untuk internalisasi SLUP dan database sawit.
Sesi pertama diseminasi berfokus pada pemaparan pendataan sawit mandiri. Imran Tumora dari Komunitas Teras menjelaskan bahwa kegiatan ini berbasis lahan, mengingat sebagian besar wilayah Konawe Utara berada dalam kawasan hutan. Komunitas Teras berupaya mendukung keberlanjutan sawit rakyat melalui kerangka Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Database sawit mandiri diharapkan dapat mendukung program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Indah dari Komunitas Teras menambahkan bahwa pendataan dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai enumerator, menggunakan instrumen data spasial dan sosial.
Selama proses pendataan, berbagai tantangan muncul, seperti keterbatasan kemampuan enumerator desa dalam mengisi data online dan membaca peta. Solusi yang diterapkan adalah mencetak kuesioner data sosial dan melibatkan perangkat desa dalam pengisian formulir manual. Enumerator eksternal juga dilibatkan untuk membantu pendataan spasial dan input data sosial ke dalam aplikasi GIS. Madhan dari Komunitas Teras menjelaskan bagaimana data sosial dan spasial disinkronkan, serta menunjukkan peta hasil pendataan sawit mandiri.
Diskusi interaktif mewarnai sesi ini, dengan pertanyaan dari masyarakat mengenai kelanjutan perkebunan sawit di kawasan hutan dan hubungannya dengan sertifikasi ISPO. Yuli dari Dinas Perkebunan menjelaskan bahwa ISPO hanya dapat diberikan kepada kebun sawit yang tidak berada dalam kawasan hutan. Data sawit yang berada dalam kawasan hutan akan diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria). Imran Tumora menambahkan bahwa PP No. 43 Tahun 2021 PPP terkait Penyelesaian ketidaksesuaian penataan ruang.
Sesi kedua membahas internalisasi SLUP, yang merupakan perencanaan berbasis mitigasi bencana. Imran Tumora menjelaskan rekomendasi SLUP untuk Desa Tambakua dan Padalere Utama. Di Tambakua, diusulkan pembuatan keramba di sungai dan tanggul penahan, sementara di Padalere Utama diusulkan pelepasan kawasan melalui GTRA dan pengembangan desa wisata. Yuli dari Dinas Perkebunan menjelaskan bahwa zonasi wilayah perkebunan sedang dilakukan, dengan fokus pada komoditas selain sawit seperti kelapa dalam, cengkeh, dan hortikultura.
Kegiatan diseminasi ini ditutup dengan penyampaian rencana tindak lanjut (RTL), yang meliputi pembahasan lebih lanjut dalam forum lintas sektor untuk menyelesaikan konflik tata ruang, melibatkan DPR dan masyarakat dalam penyusunan kebijakan terkait tata kelola lahan, serta sosialisasi Perda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) setelah disahkan. Kepala DPMD Konawe Utara menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Komunitas Teras, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga tata kelola lahan yang berkelanjutan.
0 Komentar