Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja juga berperan aktif dalam kegiatan ini dengan mengajukan usulan terkait lahan di UPT Puuhialu dan UPT Todoloyo Trans. Lahan di APL akan diajukan untuk redistribusi lahan non-kawasan hutan, sedangkan lahan yang terletak di kawasan hutan akan diajukan kepada GTRA untuk pelepasan kawasan hutan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat transmigrasi untuk mengelola lahan mereka secara legal.