Senin, 22 April 2024

Integrasi Data Usulan TORA di Konawe Utara: Langkah Strategis Menuju Penyelesaian Masalah Pertanahan

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja juga berperan aktif dalam kegiatan ini dengan mengajukan usulan terkait lahan di UPT Puuhialu dan UPT Todoloyo Trans. Lahan di APL akan diajukan untuk redistribusi lahan non-kawasan hutan, sedangkan lahan yang terletak di kawasan hutan akan diajukan kepada GTRA untuk pelepasan kawasan hutan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat transmigrasi untuk mengelola lahan mereka secara legal.


By Admin 22 April 2022 corona.png

 

Pada tanggal 11-12 September 2024, Hotel Same Boutique di Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi lokasi penting bagi kegiatan koordinasi dan integrasi data usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Konawe Utara untuk periode 2024-2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk ATR/BPN, Dinas Perkebunan dan Hortikultura, serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun dan memfinalisasi data usulan TORA yang akan diajukan, dengan fokus pada penyelesaian masalah kepemilikan lahan yang sering menjadi kendala bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan mengusulkan lahan seluas 2.853,29 hektar yang termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dari total tersebut, 2.256,89 hektar berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan akan diajukan untuk skema redistribusi lahan non-kawasan hutan. Sementara itu, lahan seluas 596,4 hektar yang berada di kawasan hutan akan diajukan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk pelepasan kawasan hutan. Usulan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat atas tanah mereka.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja juga berperan aktif dalam kegiatan ini dengan mengajukan usulan terkait lahan di UPT Puuhialu dan UPT Todoloyo Trans. Lahan di APL akan diajukan untuk redistribusi lahan non-kawasan hutan, sedangkan lahan yang terletak di kawasan hutan akan diajukan kepada GTRA untuk pelepasan kawasan hutan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat transmigrasi untuk mengelola lahan mereka secara legal.

Selain itu, Dinas Perkebunan dan Hortikultura turut mengajukan lahan transmigrasi yang telah berfungsi sebagai areal perkebunan oleh masyarakat. Usulan ini juga mencakup pengajuan lahan di APL untuk redistribusi dan kawasan hutan untuk pelepasan kawasan hutan. Dengan adanya dukungan dari berbagai OPD, diharapkan proses reforma agraria dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Kegiatan koordinasi ini sangat penting karena program-program yang diusulkan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Penyelesaian masalah kepemilikan lahan melalui program TORA diharapkan dapat mempercepat akses masyarakat terhadap tanah dan meningkatkan produktivitas pertanian serta perkebunan. Diskusi produktif selama rapat memastikan bahwa data usulan TORA disusun dengan akurat dan terintegrasi.

Secara keseluruhan, kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam menyelesaikan isu pertanahan yang krusial bagi masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang baik antar OPD, data usulan TORA dapat disusun dengan tepat waktu, sehingga program reforma agraria dapat dilaksanakan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Melalui langkah-langkah konkret ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola. Kegiatan koordinasi ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya nyata untuk menjawab tantangan yang ada dalam penguasaan tanah serta mendukung keberhasilan berbagai program pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Integrasi Data Usulan TORA di Konawe Utara: Langkah Strategis Menuju Penyelesaian Masalah Pertanahan

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja juga berperan aktif dalam kegiatan ini dengan mengajukan usulan terkait lahan di UPT Puuhialu dan UPT Todoloyo Trans. Lahan di APL akan diajukan untuk redistribusi lahan non-kawasan hutan, sedangkan lahan yang terletak di kawasan hutan akan diajukan kepada GTRA untuk pelepasan kawasan hutan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat transmigrasi untuk mengelola lahan mereka secara legal.


By Admin 22 April 2022 corona.png

 

Pada tanggal 11-12 September 2024, Hotel Same Boutique di Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi lokasi penting bagi kegiatan koordinasi dan integrasi data usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Konawe Utara untuk periode 2024-2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk ATR/BPN, Dinas Perkebunan dan Hortikultura, serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun dan memfinalisasi data usulan TORA yang akan diajukan, dengan fokus pada penyelesaian masalah kepemilikan lahan yang sering menjadi kendala bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan mengusulkan lahan seluas 2.853,29 hektar yang termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dari total tersebut, 2.256,89 hektar berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan akan diajukan untuk skema redistribusi lahan non-kawasan hutan. Sementara itu, lahan seluas 596,4 hektar yang berada di kawasan hutan akan diajukan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk pelepasan kawasan hutan. Usulan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat atas tanah mereka.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja juga berperan aktif dalam kegiatan ini dengan mengajukan usulan terkait lahan di UPT Puuhialu dan UPT Todoloyo Trans. Lahan di APL akan diajukan untuk redistribusi lahan non-kawasan hutan, sedangkan lahan yang terletak di kawasan hutan akan diajukan kepada GTRA untuk pelepasan kawasan hutan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat transmigrasi untuk mengelola lahan mereka secara legal.

Selain itu, Dinas Perkebunan dan Hortikultura turut mengajukan lahan transmigrasi yang telah berfungsi sebagai areal perkebunan oleh masyarakat. Usulan ini juga mencakup pengajuan lahan di APL untuk redistribusi dan kawasan hutan untuk pelepasan kawasan hutan. Dengan adanya dukungan dari berbagai OPD, diharapkan proses reforma agraria dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Kegiatan koordinasi ini sangat penting karena program-program yang diusulkan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Penyelesaian masalah kepemilikan lahan melalui program TORA diharapkan dapat mempercepat akses masyarakat terhadap tanah dan meningkatkan produktivitas pertanian serta perkebunan. Diskusi produktif selama rapat memastikan bahwa data usulan TORA disusun dengan akurat dan terintegrasi.

Secara keseluruhan, kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam menyelesaikan isu pertanahan yang krusial bagi masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang baik antar OPD, data usulan TORA dapat disusun dengan tepat waktu, sehingga program reforma agraria dapat dilaksanakan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Melalui langkah-langkah konkret ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola. Kegiatan koordinasi ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya nyata untuk menjawab tantangan yang ada dalam penguasaan tanah serta mendukung keberhasilan berbagai program pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Berita Terkait